Jalan Bengawan 6 B, Surabaya 60241, East Java, Indonesia. Merek atau permohonan pendaftaran Indikasi Geografis yang ditolak. 15 Tahun 2001 Tentang Merek (selanjutnya disebut UU No. Kini, prosesnya dipangkas menjadi. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek. 20 / 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 53 ayat (3) menyebutkan bahwa permohonan pendaftaran Indikasi Geografis dapat diajukan oleh: Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa: sumber daya alam, barang kerajinan industri atau hasil industri. Mobile IP Clinic - Maluku Menjadi Provinsi ke-30 Penyelenggaran Mobile IP Clinic. Referensi: Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, yang diakses pada 10. 2007. Undang-undang (UU) No. com. Indikasi Geografis merupakan salah satu wujud perlindungan Intellectual Property Rights (Bambang. salinan surat pemberitahuan penolakan: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. doa dati. tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut UU Merek) yang menyebutkan bahwa:3 “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. No. PT GoTo dilaporkan PT Terbit Financial Technology karena dianggap memiliki nama yang sama dengan produknya bermerek GOTO. 19 tahun 1992 sebagai revisi terhadap Undang-undang No. Perbedaan Antara Merek dan Indikasi Geografis. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyebutkan bahwa dalam UU No. Unexpected server response. BAB II Lingkup Merek (Pasal 2 – Pasal 3). Magister thesis, Universitas Brawijaya. Suatu merek hanya dapat berlaku dalam waktu 2 (dua) tahun setelah indikasi geografis dikabulkan. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) atau bisa juga di sebut sebagai UU Merek dan Indikasi Geografis. 8-9, Jakarta. Secara eksplisit prinsip ini diatur pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) yang menentukan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Penghapusan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pemilik Merek yang bersangkutan kepada Menteri. Berdasarkan UU Merek dan Indikasi Geografis terdapat tiga macam gugatan yang dikenal yaitu gugatan penghapusan merek, gugatan pembatalan merek, gugatan ganti rugi atas pelanggaran merek (Putri, Ramli, & Kusmayanti, 2017). Indikasi Geografis dalam Pasal 21 Ayat (3) menyebutkan bahwa: “Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik. Upaya membuat payung hukum indikasi geografis sudah dimulai dalam UU No. Dalam. Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk yang menitikberatkan pada faktor. Setidaknya, dapat diwakilkan oleh kuasa pemohon kepada pihak menteri secara elektronik, atau non elektronik dalam bahasa Indonesia. Penggunaan Indikasi Geografis Sebagai Nama Domain Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Merek Dan Indikasi. BASISHUKUM beta. 6 . 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Authors. 2) Bagaimana Analisis Fiqh Muamalah terhadap Implementasi Perlindungan Hak Merek dan Indikasi Geografis di Provinsi Lampung. Kamis, 02 April 2020. Sesuai pengertian merek yang diatur pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pada dasarnya terdapat 3 (tiga) elemen merek yaitu: Tanda, Memiliki Daya Pembeda dan Digunakan untuk perdagangan barang dan/atau jasa. ABSTRAK PERATURAN. Dalam penilitian ini peneliti meniliti hambatan apa saja yang terjadi untuk mewujudkan perlindungan hukum Indikasi Geografis terhadap Kopi Arabika di Dusun Jumprit dan upaya yang dapat dilakukan masyarakat Dusun Jumprit dalam. 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis mengenai prosedur pendaftaran Dengan diberlakukannya PP. dan/atau produk Indikasi Geografis. Iqbal Akbar Mandiri & Simona Bustani Analisis Unsur Itikad Baik Pada Merek Nama Orang Terkenal Dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang MerekHidayat, Fitri (2011) Perlindungan Indikasi Geografis terhadap Produk Potensi Indikasi Geografis di Indonesia (Kajian terhadap Pasal 56-60 tentang Indikasi Geografis pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 15 Tahun 2001 tentang Merek, karena indikasi geografis terdapat didalam UU Merek dan sampai saat ini Indonesia belum memiliki UU Indikasi Geografis sehingga pengaturan mengenai sanksi dan pelanggaran pidana masih mengacu kepada. Tanggal unggah. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Merek dan Indikasi. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Mencabut : UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Size of this JPG preview of this PDF file: 384 × 599 pixels. Zairul Alam, S. Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah dari Dinas Koprasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang; 2. Untuk hari kami akan ulas perbedaan UU Merek lama dengan UU Merek yang baru. Indikasi geografis menggunakan sistem pendaftaran first to file. Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Indikasi Geografis Tahun 2019 Peraturan Menteri PDF Peraturan Pemerintah No 90 Tahun 2019 Tentang TataCara Permohonan,Pemeriksaan,dan Penyelesaian Banding Pada Komisi Banding Merek Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Permohonan,. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis UU No. Pengawasan. hukum preventif bagi Indikasi geografis dalam peraturan perundang-undangan Indonesia tercantum dalam Pasal 56-60 UU Merek dan PP Indikasi geografis, yaitu Indikasi geografis dilindungi dengan cara didaftarkan terlebih dahulu. M. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Diunggah pada Kamis, 02 April 2020. K emudian aturan ini diteruskan oleh UU No. 12 Tahun 2019 tentang Indikasi. Pada UU Merek ini aturan mengenai indikasi geografis hanya terdiri dari beberapa Pasal, sehingga membuat aturan mengenai indikasi geografis menjadi tidak jelas. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis tidak dapat dibuktikan kebenarannya; dan/atau. Namun, Anda memiliki upaya hukum yaitu berdasarkan Pasal. UU MIG mengisyaratkan pengaturan lebih lanjut mengenai indikasi geografis dalam peraturan turunan, yaitu melalui Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Indikasi Geografis. Pengrajin kain Maduaro di Kabupaten Tulang. PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS ATAS PRODUK-PRODUK MASYARAKAT LOKAL : –BAB I PENDAHULUAN. Penerapan UU Cipta Kerja di UU merek. Alan Maulana, Afifah Kusumadara, S. 6. Hak prioritas dan prosedur menggunakannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Pasal-Pasal mengenai indikasi geografis yang ada dalam UU Merek pun bertentangan dengan Pasal-Pasal mengenai merek, sehingga membuat peraturan perundangan yang ada mengenai indikasi geografis menjadi tidak. Indikasi asal sendiri merupakan ciri barang dan/atau jasa yang tidak terkait secara langsung dengan faktor alam. 32 Tentang Komisi Banding. 15 Tahun 2001) yang tidak mengatur tindak pidana mengenai Hak Indikasi Geografis. 12. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Tata cara pengajuan gugatan diatur dalam pasal 80 UU No. Indikasi Geografis Berbicara tentang penegakan hukum pidana bagi pelaku pemalsuan merek barang dagang disitu juga melekat keterkaitanya dengan pelindungan merek barang dagang tersebut diatur dalam Pasal 35 UU No. ius constitutum, hal-hal dalam UU Merek dan Indikasi Geografis yang sifatnya fundamental akan diuraikan secara mendalam dalam pembahasan pada bab ini. Pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 21 Ayat (1) yang berbunyi: “Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknyaBerdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU MIG, pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek terhadap pihak yang tanpa hak menggunakan mereknya. Di antaranya penambahan merek 3 dimensi, merek suara, dan merek hologram. SUS/ 2012”. 2. produk itudihasilkan (HUman danRomadoni, 2001: 121). 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Studi Kasus Putusan MA No. TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS . (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953). Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak ada termuat mengenaiDalam Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyampaikan bahwa “Setiap orang yang memperdagangkan barang atau jasa yang diduga hasil tindak pidana, maka akan dikenakan sanksi dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp200. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada 21 Maret 2023. Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal dari suatu barang dan / atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan / atau produk yang dihasilkan. Oleh karena itu, Undang-Undang ini ditetapkan dengan nama Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. 15 tahun 2001 tentang Merek dan UU No. 25. Syarat dan Prosedur Permohonan. Dalam hal terjadi pelanggaran merek, uu merek memang memungkinkan pemegang hak merek untuk mengajukan gugatan kepada pengadilan niaga seperti yang diatur. Perlu adanya peningkatan pelayanan dan kepastian hukum untuk menghadapi perkembangan teknologi serta ekonomi bagi bidang industri, investasi dan perdagangan. Undang-undang sebelum UU No. , Kantor 2 : HSH Center. Undang-undang. c. ABSTRAK: bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi internasional yang telah diratilikasi Indonesia,peranan Merek dan Indikasi Geografis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, pelindungan konsumen, serta pelindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan industri dalam negeri; bahwa untuk lebih. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). Merek dagang ( trademark ). Plt Ditjen KI Lantik 14 Orang Tim Ahli Indikasi Geografis. 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis (pasal 53-71, 101-103 ) pp no. memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan Indikasi Geografis yang sudah terdaftar. , LL. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Pasal 20 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ketentuan yang mengatur mengenai merek deskriptif di Indonesia masih multitafsir, serta pengujian subtantif merek masih belum. Sampai saat ini tercatat Pemerintah telah beberapa kali mengganti UU Merek, diantaranya adalah UU Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan, UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek, UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang perubahan atas UU. 11. Dalam permohonan, wajib mencantumkan waktu. 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis September 2022 Journal Evidence Of Law 1. Jangka perlindungan setiap indikasi geografis. Pelanggaran Merek. Hukum Positif Indonesia- Sistematika Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1). Di Kabupaten Klaten terdapat kerajinan tangan Payung Lukis yang di produksi oleh masyarakat Kecamatan Juwiring,. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek. Unduh. Selain ratifikasi yang dilakukan Indonesia atas Persetujuan TRIPs, letak wilayah geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau, dimana. IGJEPARA. Tanggal unggah. indikasi geografis yang telah didaftarkan di Direktorat Jendral HKI, 2 (dua) 6. Pada indikasi geografis banyak hal yang diperhatikan mulai dari faktor alam, manusia atau kombinasi dan masih banyak faktor-faktor lainnya. Indonesia telah membuat payung hukum bernama Indikasi Geografis. Tips menciptakan merek serta perlindungannya secara hukum. Kategori. 7 Tahun 1994. ABSTRAK: bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi internasional yang telah diratilikasi Indonesia,peranan Merek dan Indikasi Geografis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, pelindungan konsumen, serta pelindungan Usaha Mikro, Kecil. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Selain itu, terdapat juga Hak Merek dan Indikasi Geografis. Hal ini berdasarkan penelusuran terakhir. H. UU: Nomor: 20: Tahun: 2016: Nama Peraturan: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Mencabut : UU No. , karya seni, dan karya-karya yang berbasis teknologi (program komputer dan basis data elektronik, dll) 1. A. Sertifikasi indikasi geografis dibuat untuk mengatasi masalah tersebut. Jangka waktu. Penghapusan. Selama ini penelitian yang ada hanya fokus pada pendaftaran merek, perlindungan merek, dan sengketa merek. I. Terhadap penolakan tersebut dapat dimintakan banding kepada Komisi Banding Merek. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51. hukum mengenai indikasi geografis di Indonesia masih bergabung dengan UU Merek dan hanya terdiri dari beberapa Pasal saja. UU No. Pemilik merek memiliki hak khusus untuk memakai merek yang tidak Pertama-tama perlu kami luruskan bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek telah dicabut keberlakuannya dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”). Undang-undang tentang merek yang berlaku saat ini adalah UU No. Indikasi Geografis dan Indikasi Asal Pengaturan indik asi geografis dan indik asi asal di Indonesia tidak diatur tersendiri, tetapi dimasukk an dalam UU Merek . tentang Indikasi Geografis, mengingat Indikasi Geografis merupakan potensi nasional yang dapat menjadi komoditas unggulan, baik dalam perdagangan domestik maupun internasional. Pasal 22 ayat (2) perjanjian TRIPs menegaskan keharusan bagi tiap negara penandatangan untuk. Kamis, 02 April 2020. Indikasi Geografi : Selamanya (kecuali ada kondisi khusus) DISEMINASI DAN PROMOSI KI . UU No. Sedangkan UU No. Sebab, menurut Pasal 21 ayat (1) UU MIG, pendaftaran merek akan ditolak jika mempunyai kesamaan/kemiripan dengan indikasi geografis terdaftar. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;- Sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat 5 UU No 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, maka Tiberlake adalah memiliki hak ekslusif yang diberikan oleh negara atas merek dagang. Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Indikasi Gegorafis sendiri di atur dalam Undang – Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan paten, dan Protokol Nagoya. Merek menurut Pasal 1 angka 1 UU Merek dan Indikasi Geografis adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan. Modul Kekayaan Intelektual Di Bidang Merek dan Indikasi Geografis. Pemeriksaan substantif Indikasi Geografis dilakukan oleh Tim Ahli. ABSTRAK: bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi internasional yang telah diratilikasi Indonesia,peranan Merek dan Indikasi Geografis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, pelindungan konsumen, serta pelindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan industri dalam negeri; bahwa untuk lebih. Berita Resmi Madrid Protokol. Melainkan ditegaskan dalam Pasal 72 ayat (7) huruf c Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis bahwa penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Menteri Hukum dan HAM dapat dilakukan jika memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya takbenda,. 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis mengenai prosedur pendaftaran Dengan diberlakukannya PP. HukumonlinePERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG MEREK DAGANG TERDAHAP PLAGIARISME MENURUT UU NO. Indonesia memiliki banyak potensi alam maupun budaya yang kaya yang dapat dijadikan sesuatu yang khas di daerah tersebut yang dikenal dengan Indikasi Geografis (IG). 4763, LL SETNEG : 23 HLM. Dasar Hukum. There are currently no refbacks. Modul KI bidang Merek dan Indikasi Geografis (Edisi 2019) Alamat Kantor. Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). 20. 2) Indikasi Geografis. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 1 Angka 6, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut. Sebagai konsekuensi logis, memastikan merek yang beredar memang berasal dari pemilik merek tersebut merupakan upaya Sesuai pengertian merek yang diatur pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pada dasarnya terdapat 3 (tiga) elemen merek yaitu: Tanda, Memiliki Daya Pembeda dan Digunakan untuk perdagangan barang dan/atau jasa. 15 Tahun 2001 tentang Merek), masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini. Tahun 2018 tentang Merek dan Indikasi Geografis Akan tetapi dalam pelaksanaanya Undang- undang masih terdapat kelemahan, dan terdaftarnya produk sebagai indikasi geografis memberi nilai tambah terhadap produk tersebut, tetapi peningkatan itu belum dinikmati sepenuhnya oleh petani. 51 Tahun 2007 pada tanggal 4 September 2007 sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 yang mengatur perlindungan Indikasi-Geografis maka hal tersebut telah membuka jalan untuk bisa. Undang-undang No. Oleh karena itu mekanisme pendaftaran Merek internasional. com Unduh. Selain UU Merek, hak prioritas juga diatur oleh Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham Merek) . tentang meMerek dan Indikasi Geografis (UU Merek). 12. 28. 20 tentang merek dan indikasi geografis. Potensi Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan yang. uu no. Faktor yang sangat mempengaruhi adalah kurangnya pemahaman terkait Indikasi Geografis, baik pedagang maupun konsumen. Maluku City Mall. Dalam aturan-aturan tersebut diatur mengenai subyek9 UU Merek memberi syarat khusus pendaftaran yang dilakukan dengan hak . Perlindungan indikasi geografis belum menemukan bentuk ditingkat internasional. 2. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek dan Indikasi Geografis”). Daya pembeda (distinctiveness) dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu:Indikasi Geografis merupakan bagian dari hak atas kekayaan intelektual yang dimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi. Senin, 27 April 2020. 20 Tahun 2016, indikasi geografis akan dimenangkan atas merek. Kategori. Dengan demikian merek akan berhubungan secara langsung dengan darimana asal suatu barang. Salah satu perkembangan yang aktual dan memperoleh perhatian saksama dalam masa sepuluh tahun terakhir ini dan kecenderungan yang. Merek Dan Indikasi Geografis. Jangka Waktu Pelindungan dan Penghapusan Indikasi. Peran UU Merek dan indikasi geografis sangat penting bagi konsumen dan pelaku bisnis baik perusahaan maupun umkm dalam menghadapi era perdagangan global saat ini.